Pembuatan SKCK secara online sama offline tidak ada bedanya, hanya syaratnya yang menyesuaikan.
"Cara pembutan SKCK secara offline masyarakat hanya diminta untuk menyerahkan fotocopy berkas yang diminta, sedangkan untuk online hanya perlu mengunggahnya tinggal masuk ke situs resmi SKCK Online dan mengisi sejumlah persyaratan yang sudah ditentukan," ucap Esti.
Adapun cara pembayaran ada dua pilihan metode yang digunakan yaitu dengan bayar di loket pembayaran SKCK dan juga melalui Virtual Account (BRIVA).
"Biaya yang dikenakan dalam pembuatan SKCK online sebesar Rp 30.000 sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PP Nomor 60 Tahun 2016," tutur Esti.
Di akhir Esti mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan oknum anggota Polri jika terjadi pelanggaran atau pelayanan yang tidak sesuai SOP terkait pembuatan SKCK online.
"Apabila masyarakat menemukan pelanggaran atau pelayanan yang tidak sesuai SOP yang dilakukan oleh oknum anggota Polri maka masyarakat dapat melaporkannya melalui aplikasi Dumas Presisi atau Propam Presisi," tutup Esti.