JAKARTA, DISWAY.ID - Buruan intip gaji Panwaslu Desa di Pemilu 2024 di sini. Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah menetapkan nominal gaji Panwaslu Desa di Pemilu 2024 melalui Nomor 5/5715/MK.302/2022.
Nominal gaji yang diterima oleh Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan (panwascam) di Pemilu 2024 ternyata naik.
Sebelumnya, nominal gaji Panwascam untuk Ketua pada 2019 Rp 1.850.000 per bulan, sedangkan untuk anggota senilai Rp 1.650.000.
BACA JUGA:Terkini! Ini Fitur Unggulan Fouad Whatsapp, Menakjubkan Loh
Namun, untuk Pemilu 2024, gaji ketua naik menjadi Rp 2.200.000, kemudian untuk anggota Rp 1.900.000 per bulan.
Adapun, Kepala Sekretariat Rp 1.550.000, Pelaksana Teknis Rp 900.000 dan pelaksana teknis non PNS yakni Rp 1,5 juta.
Selain itu, Panwaslu desa ataupun kelurahan berkisar Rp 1,1 juta per bulan.
Sedangkan, pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni Rp 750 ribu.
BACA JUGA:Kemenag Segera Bahas Biaya Haji 2023 Bersama Komisi VIII DPR RI, Bakal Naik?
Gaji PTPS (Pengawas Tempat Pemilihan Suara) juga terungkap capai Rp 1 juta.
Dilansir dari infopemilu.kpu.go.id, berikut syarat pendaftaran sebagai anggota PKK dan PPS yang dilansir dari
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia minimal 17 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.