Lukas Enembe Ditangkap, Begini Respons Presiden Jokowi

Selasa 10-01-2023,19:36 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

Untuk kronologinya, berdasarkan informasi awal yang diterima KPK, Lukas Enembe akan ke Mamit Tolikara pada Selasa 10 Januari 2023 melalui Bandara Sentani, Jayapura. 

KPK menduga itu bisa jadi salah satu upaya Lukas Enembe untuk meninggalkan Indonesia atau kabur ke luar negeri.

“Mendapat informasi tersebut, maka kami menghubungi Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Papua, Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Kabinda untuk membantu upaya penangkapan LE di Bandara Sentani. Karena LE akan keluar Jayapura,” ungkap Firli dalam keterangan resminya, Selasa 10 Januari 2023.

BACA JUGA:Rian Mahendra Bantah Main Judi Slot, Ngotot Cuma Main Game Online: Bapak Nggak Suka, Saya Butuh Refreshing

BACA JUGA:Video Presiden Salva Kiir Ngompol Tersebar di Sosial Media, 6 Jurnalis Ditahan

Firli pun mengungkapkan, Lukas Enembe pun akhirnya berhasil diamankan pukul 12.27 WIT atau 10.27 WIB di Abepura Papua, oleh tim KPK bekerja sama dengan aparat penegak hukum di Papua.

Selanjutnya Lukas Enembe langsung dievakuasi ke Jakarta paling lambat pada pukul 15.00 WIT (sekitar 13.00 WIB) dengan menggunakan Pesawat Trigana Air, dengan rute melalui Manado - Sulawesi Utara untuk dibawa ke Jakarta.

“Setelah tiba di Manado dilakukan penahanan oleh Polda Sulut untuk melakukan pengamanan, sebelum diterbangkan ke Jakarta. Setibanya di Jakarta LE akan dilakukan pemeriksaan kesehatan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto dengan didampingi oleh tim KPK,” beber Firli.

BACA JUGA:Daftar Harga Tiket Konser TREASURE di Jakarta dan Cara Belinya, Mulai dari Rp 1,4 Juta!

BACA JUGA:Hakim Minta JPU Buat Berkas Tuntutan Ferdy Sambo Satu Minggu, 'Selesaikan Sebelum Waktu Penahanan Habis'

Untuk diketahui, Gubernur Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Ia ditetapkan KPK bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL), sebagai pemberi suap yang dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan ersangka LE sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kategori :