Hakim Minta JPU Buat Berkas Tuntutan Ferdy Sambo Satu Minggu, 'Selesaikan Sebelum Waktu Penahanan Habis'

Hakim Minta JPU Buat Berkas Tuntutan Ferdy Sambo Satu Minggu, 'Selesaikan Sebelum Waktu Penahanan Habis'

Ferdy Sambo-Bambang Dwi/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua sudah memasuki babak baru pada minggu depan.

Majelis hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyiapkan berkas tuntutan pada satu minggu untuk terdakwa Ferdy Sambo.

Demikian disampaikan saat sidang dengan agenda pemeriksaan Ferdy Sambo sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, hari Selasa 10 Januari 2023 ini.

BACA JUGA:Saat Kuat Maruf Bingung Dijanjikan Rp 500 Juta Oleh Ferdy Sambo Usai Pembunuhan Brigadir J, ‘Bapak Lagi Pusing Gini, Kok Bercanda’

BACA JUGA:Usulan Tarif Jalan Non Tol Berbayar di Ibu Kota Jakarta: Termurah Rp 5000, Paling Mahal Rp 19 Ribu

BACA JUGA:Ibu Norma Risma Tak Pakai Baju dan Rozy Hanya Celana Kolor, Pemuda yang Gerebek Tak Percaya Alasan Gerah

Ferdy Sambo, salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, diduga merancang pembunuhan itu setelah mendengar Putri Candrawathi dilecehkan Brigadir Yosua saat di rumah Magelang.

Di dalam dakwaan, Ferdy Sambo bersama-sama dengan Richard Eliezer, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi untuk melakukan pembunuhan Yosua.

Sedangkan peristiwa pembunuhan terjadi di bekas rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Awalnya, hakim meminta kepada jaksa penuntut umum untuk menyusun surat tuntutan selama satu minggu ke depan untuk terdakwa Ferdy Sambo.

"Baik selanjutnya kita memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun surat tuntutan satu Minggu ya," kata Hakim Wahyu Iman Santoso di persidangan, Selasa, 10 Januari 2023.

BACA JUGA:Pecat Rian Mahendra dari PO Haryanto, Sopir Angkot yang Jadi Raja Bus Ingin Anaknya Merasakan Ini

BACA JUGA:Kesalahan Fatal Rian Mahendra, Bos Besar PO Haryanto: Waktu Minggat

BACA JUGA:SKCK Online, Cek Cara Buat dan Dokumen Pentingnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: