Sedangkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pemeriksaan kesehatan tersebut sebagai pemenuhan hak kepada tersangka.
"Pemeriksaan kesehatan sebagai pemenuhan hak dari tersangka pasti kami lakukan. Karena ketika tersangka bahkan saksipun ketika dilakukan pemeriksaan pasti juga kemudian kami lakukan pemeriksaan kesehatannya," ucapnya.
"Termasuk ketika seorang tersangka akan dilakukan penahanan, pasti kami juga melakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter KPK." tandasnya.