JAKARTA, DISWAY.ID-- Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan untuk menyukseskan penyelenggaraannya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka pendaftaran untuk Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tingkat Kelurahan/Desa (PKD).
Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa disampaikan Bawaslu melalui akun instagram resminya yaitu @bawasluri.
Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) merupakan panitia ad hoc yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu 2024 pada tingkat kelurahaan atau desa.
BACA JUGA:Nyali Chuck Putranto Saat Tanya Ferdy Sambo Ikut Tembak Yosua
BACA JUGA:Akhirnya Rian Mahendra Minta Soal PO Haryanto Tak Diperpanjang, Minta Maaf dan Tak Mau Live
PKD bertugas di masing-masing kelurahan/desa dengan di bawah koordinasi Panwaslu Kecamatan.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 108 menyatakan bahwa Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) bertugas sebagai berikut.
1. mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah Kelurahan atau desa yang terdiri atas
- pelaksanaan pemuktahiran data pemilih
- penetapan daftar pemilih sementara daftar pemilih hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap
- pelaksanaan kampanye
- pendistribusian logistik pemilu
- pelaksanaan pemungutan suara dan proses perhitungan suara di setiap TPS
- pengumuman hasil perhitungan suara di setiap TPS