Bawaslu Buka Pendaftaran Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Cek Jadwal dan Tugasnya

Kamis 12-01-2023,13:36 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan untuk menyukseskan penyelenggaraannya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka pendaftaran untuk Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tingkat Kelurahan/Desa (PKD).

Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa disampaikan Bawaslu melalui akun instagram resminya yaitu @bawasluri. 

Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) merupakan panitia ad hoc yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu 2024 pada tingkat kelurahaan atau desa.

BACA JUGA:Nyali Chuck Putranto Saat Tanya Ferdy Sambo Ikut Tembak Yosua

BACA JUGA:Akhirnya Rian Mahendra Minta Soal PO Haryanto Tak Diperpanjang, Minta Maaf dan Tak Mau Live

PKD bertugas di masing-masing kelurahan/desa dengan di bawah koordinasi Panwaslu Kecamatan.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 108 menyatakan bahwa Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) bertugas sebagai berikut.

1. mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah Kelurahan atau desa yang terdiri atas

- pelaksanaan pemuktahiran data pemilih

- penetapan daftar pemilih sementara daftar pemilih hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap

- pelaksanaan kampanye

- pendistribusian logistik pemilu

- pelaksanaan pemungutan suara dan proses perhitungan suara di setiap TPS

- pengumuman hasil perhitungan suara di setiap TPS

BACA JUGA:Rian Mahendra Resmi Punya Pekerjaan Baru Usai Dipecat PO Haryanto, Tebar Nomor Untuk Dihubungi: 'Alhamdulillah'

Kategori :