Gegara Istrinya Digoda, Dua Pria Baku Hantam di Duri Kosambi, Pelaku Diamankan Polisi

Jumat 13-01-2023,10:28 WIB
Reporter : Bambang Dwi Atmodjo
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemuda berinisial OPF (21) tahun menjadi korban tindak kekerasan oleh seorang pria berinisial MK (23) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kejadian tindak kekerasan itu awalnya MK menggoda istri OPF dan kejadian tersebut pada hari Rabu, 11 Januari 2023.

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, bahwa korban OPF tidak terima setelah istrinya digoda dengan MK.

OPF yang waktu itu bangun tidur langsung mendorong MK karena tidak terima istrinya digoda.

BACA JUGA:Pengakuan Teman Perempuan Pelaku Mutilasi Bekasi, Singgung Status Hubungan

Menurut Ardhie saat itu juga MK langsung menyerang balik OPF, dan terjadi pemukulan dan mencekik korban dan mengundang Perhatian warga.

"OPF (21) tidak terima setelah istrinya digodain oleh MK (23). OPF yang bangun tidur kemudian mendorong MK yang kala itu masuk ke kamar kontrakannya," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo dalam keterangannya, Jumat, 13 Januari 2023.

Menurut Ardhie Demastyo guna menghindari amukan warga Unit Reskrim Polsek Cengkareng Jakarta Barat langsung mengamankan MK dan membawanya ke Polsek Cengkareng.

“Guna menghindari amukan warga oleh unit reskrim Polsek Cengkareng MK lalu di amankan di Polsek Cengkareng,” ujar Ardhie Demastyo 

Pihak Kepolisian Polsek Cengkareng berupaya mendamaikan kedua belah pihak yang sebelumnya telah berseteru dan sepakat menyelesaikan kasus itu dengan musyawarah atau dengan kekeluargaan, Kamis 12 Januari 2023.

BACA JUGA:Rian Mahendra Ingin Tobat, Haji Haryanto: Pulang ke Rumah, Pergi ke Tanah Suci Berdoalah Perbaiki Diri

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ardhie Demastyo menjelaskan bila penyelesaian permasalahan melalui Restorative Justice.

Merupakan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran lalu diteruskan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce.

“Aturannya sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung dan Peraturan Kapolri,” ujar Ardhie.

Ardhie mengatakan, MK seharusnya di kenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain luka.

Kategori :