Ini Fungsi SIM C Dibagi 3 Golongan, Simak Jenisnya Baik-baik

Jumat 13-01-2023,14:49 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

JAKARTA, DISWAY.ID - Korlantas Polri rencananya akan menerapkan kebijakan menjadikan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan roda dua menjadi 3 golongan.

Jadi untuk jenis SIM kedepannya akan dibagi menjadi 3 diantaranya, SIM C, C1 dan C2.

Terkait hal ini, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah berikan tanggapan.

“Korlantas Polri masih mempersiapkan kebijakan SIM C jadi tiga golongan,” ujar Kombes Pol Nurul Azizah, Jumat 13 Januari 2023.

BACA JUGA:Danau Toba Gelar F1Powerboat, Tager 1,3 Juta Penonton Saksikan Balap Perahu Super Cepat di Dunia Ini

Untuk fungsinya, SIM C nanti akan digolongkan berdasarkan kapasitas cc kendaraan roda dua. 

“Nantinya SIM C terdiri tiga golongan yaitu SIM C untuk 250cc maksimal, SIM C1 250-500, SIM C2 di atas 500cc,” kata Nurul.

Lebih lanjut Nurul menambahkan, Korlantas Polri telah menyiapkan 132 unit kendaraan roda dua untuk ujian SIM C1. 

Dimana persyaratannya masyarakat perlu memiliki SIM C selama satu tahun untuk memiliki SIM C1.

BACA JUGA:Heboh Tersebarnya 2 Surat Berbeda Terkait Penghentian Liga 2, Salah Satunya Palsu?

"Bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM C1 harus memiliki dulu SIM C selama satu tahun," tukasnya.

Kategori :