JAKARTA, DISWAY.ID - Korlantas Polri rencananya akan menerapkan kebijakan menjadikan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan roda dua menjadi 3 golongan.
Jadi untuk jenis SIM kedepannya akan dibagi menjadi 3 diantaranya, SIM C, C1 dan C2.
Terkait hal ini, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah berikan tanggapan.
“Korlantas Polri masih mempersiapkan kebijakan SIM C jadi tiga golongan,” ujar Kombes Pol Nurul Azizah, Jumat 13 Januari 2023.
BACA JUGA:Danau Toba Gelar F1Powerboat, Tager 1,3 Juta Penonton Saksikan Balap Perahu Super Cepat di Dunia Ini
Untuk fungsinya, SIM C nanti akan digolongkan berdasarkan kapasitas cc kendaraan roda dua.
“Nantinya SIM C terdiri tiga golongan yaitu SIM C untuk 250cc maksimal, SIM C1 250-500, SIM C2 di atas 500cc,” kata Nurul.
Lebih lanjut Nurul menambahkan, Korlantas Polri telah menyiapkan 132 unit kendaraan roda dua untuk ujian SIM C1.
Dimana persyaratannya masyarakat perlu memiliki SIM C selama satu tahun untuk memiliki SIM C1.
BACA JUGA:Heboh Tersebarnya 2 Surat Berbeda Terkait Penghentian Liga 2, Salah Satunya Palsu?
"Bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM C1 harus memiliki dulu SIM C selama satu tahun," tukasnya.