Ketahui Perbedaan PPK dan PPS, Mulai dari Tugas dan Gaji

Minggu 15-01-2023,16:16 WIB
Reporter : Puji Lestari Ningsih
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Yuk Simak, Kelebihan Android 13 dan Cara Mengupgradenya

BACA JUGA:Indonesia Wajib Halal 2024 Terus Dikampanyekan

Sementara itu, tugas PPS dalam Pemilu meliputi:

-Mengumumkan daftar pemilih sementara

-Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara

-Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara

-Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK)

-Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK

-Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya

BACA JUGA:Polisi Gerebek Pabrik Sabu yang Dikemas Liquid Vape di Perumahan Elite, Pemesannya dari Jabodetabek

BACA JUGA:Partai Buruh Klaim Bakal Rebut 4 Kursi Dari Gerindra

-Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK

-Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanPP

-Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat

-Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

-Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kategori :