Ketahui Perbedaan PPK dan PPS, Mulai dari Tugas dan Gaji

Minggu 15-01-2023,16:16 WIB
Reporter : Puji Lestari Ningsih
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Erick Thohir Resmi Daftar Calon Ketua Umum PSSI, Bicara Nyali dan Bersih-Bersih

BACA JUGA:Jakarta Jadi Sasaran Peredaran Liquid Vape Berkandungan Sabu

Syarat Anggota PPK dan PPS

Menjelang Pemilu 2024, KPU mulai merekrut anggota penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan (PPK) dan kelurahan (PPS). Menurut laman resmi KPU, rekrutmen PPK berlangsung pada 20 November-16 Desember 2022. Sementara PPS pada 18 Desember 2022-16 Januari 2023.

Ketetapan mengenai syarat anggota PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 telah diatur dalam Pasal 35 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. 

BACA JUGA:Gol Kontroversi Bruno Fernandes di Derby Manchester Banjir Kecaman, Mantan Bintang Chelsea Berang

BACA JUGA:Pabrik Vape Mengandung Sabu Diamankan Polisi dan Bea Cukai Bandara Soetta, Sindikat Luar Negeri

Berdasarkan peraturan tersebut, berikut syarat menjadi anggota PPK dan PPS yang bisa dipahami:

-Warga Negara Indonesia (WNI)

-Berusia paling rendah 17 tahun.

-Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

-Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil

-Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

-Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

-Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

-Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

Kategori :