Jumlah anggota PPK adalah lima orang yang terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan empat anggota.
Sementara itu, anggota PPS terdiri atas tiga orang yang meliputi satu orang ketua merangkap anggota dan dua anggota.
Para anggota PPK dan PPS ini berasal dari masyarakat yang telah lolos seleksi dan dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Ini Sederet Brand Ternama yang akan Ramaikan IIMS 2023 Boost JiExpo, Bakal Ada Kejutan Nih
BACA JUGA:Lisa Marie, Anak Semata Wayang Elvis Presley Meninggal Dunia
Berdasarkan tugas dalam Pemilu perbedaan antara PPK dan PPS dalam Pemilu juga dapat dilihat berdasarkan tugasnya.
Mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tugas PPK dalam penyelenggaraan Pemilu, yakni:
-Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU
-Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU kabupaten/kota
-Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di Tempat pemungutan suara (TPS) dan dihadiri oleh saksi peserta Pemilu
BACA JUGA:Dikawal Raffi Ahmad, Ini Tekat Erick Thohir Calonkan Diri jadi Ketua Umum PSSI: Butuh Nyali
BACA JUGA:Cemburu Pacar Dihubungi Mantan, Dua Pelajar SMP di Tambora Baku Hantam
-Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerPemil
-Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat
-Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan