Cemburu Pacar Dihubungi Mantan, Dua Pelajar SMP di Tambora Baku Hantam
Polisi mediasi dua pelajar berinisial MPD (15) dan MF (14), terlibat perkelahian di Tambora, Jakarta Barat dengan menggunakan senjata tajam-Humas Polres Jakbar-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Dua pelajar berinisial MPD (15) dan MF (14), terlibat perkelahian di Tambora, Jakarta Barat dengan menggunakan senjata tajam.
Perkelahian terjadi di Loksem Jalan Pejagalan Raya, RT004 RW004, Kelurahan Pekojan, Jakarta Barat, pada Rabu, 11 Januari 2023 malam.
Usut punya usut, perkelahian itu ternyata dilatarbelakangi karena masalah asmara.
BACA JUGA:ERP Segera Berlaku, 25 Jalan di Ibu Kota Jakarta Ini Bakal Berbayar Rp 5.000 - Rp 19.000
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan peristiwa ini berawal saat MF tidak terima karena pacarnya, EL (14) dihubungi via WhatsApp oleh MPD yang merupakan mantan kekasih EL.
Remaja MF yang cemburu, langsung mengajak duel MPD dengan senjata tajam (sajam) jenis celurit.
"Karena cemburu pacarnya dihubungi oleh si mantan, maka MF menantang MPD untuk berkelahi satu lawan satu menggunakan celurit, dipilih lah lokasi pertemuan di Kelurahan Pekojan yang masuk wilayah hukum Polsek Tambora," ucap Putra dalam keterangannya, Minggu, 15 Januari 2023.
Mengetahui hal itu, kata Putra, warga setempat langsung melerai dan mengamankan kedua bocah ini.
Putra menerangkan kedua bocah ini tak ribut dengan memakai sajam yang dibawanya ketika diamankan.
BACA JUGA:Cara Rian Mahendra Mulai Pekerjaan Barunya Pasca Dipecat PO Haryanto, Ungkap Kisah Kyai Barseso
"Beruntungnya anggota Polsek Tambora dibantu warga dapat mencegah perkelahian ini sehingga tidak menimbulkan korban jiwa di antara mereka, kedua anak ini menderita lebam di muka masing-masing karena saling pukul," ungkapnya.
Putra menyebut awalnya kedua bocah tidak mau dimediasi secara kekeluargaan, sehingga polisi memproses hukum dengan tindak pidana penganiayaan, tindak pidana perkelahian satu lawan satu hingga menyebabkan luka dan dijerat juga pasal UU darurat karena membawa senjata tajam.
“Kedua anak ini awalnya tidak mau dimediasi secara kekeluargaan sehingga keduanya kami lakukan penahanan di ruang khusus anak di Polsek Tambora dengan sangkaan pidana Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 184 KUHP ayat (2) dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951," ujar Putra.
BACA JUGA:Erick Thohir Resmi Daftar Calon Ketua Umum PSSI, Bicara Nyali dan Bersih-Bersih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: