Buron 8 Bulan, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Tawuran Maut di Cisauk

Ilustrasi tawuran antar kelompok remaja-Istimewa-Istimewa
TANGSEL, DISWAY.ID-- Polsek Cisauk berhasil menangkap 2 terduga pelaku tawuran yang menyebabkan korban menewaskan Ahmad Mustakim, 26 tahun meninggal dunia.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya mengatakan penangkapan dilakukan setelah pelaku tersebut buron selama lebih kurang 8 bulan.
BACA JUGA:Pramono Gelar Manggarai Bersholawat Minggu Ini, Damaikan Pelaku Tawuran
BACA JUGA:Bawa Sajam, 10 Pemuda Diciduk Polisi Diduga Hendak Tawuran
Dari dua pelaku tawuran tersebut, satu di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Menurut AKP Dhady Arsya, satu pelaku berinisial AR alias P berusia 21 tahun. Sedangkan MH alias P masih 15 tahun.
Pelaku pertama, AR ditangkap di daerah Serpong, Kota Tangerang Selatan. Sedangkan pelaku kedua, MH sempat bersembunyi di Rumpin, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cisauk ini juga menuturkan kronologis terjadinya tawuran berdarah yang ada di wilayah hukumnya.
BACA JUGA:Detik-Detik Polisi Bubarkan Tawuran di Pluit, Pelaku Bawa Senjata Tajam dan Molotov
Menurutnya, tawuran maut ini terjadi pada Sabtu dini hari pukul 03.00, 14 September 2024 lalu.
"Kronologis kejadian bermula dari laporan masyarakat tentang adanya korban luka di RS Selaras pada 14 September 2024," katanya kepada awak media, Selasa 30 Mei 2025.
AKP Dhady Arsya juga menjelaskan penyebab korban meninggal saat tawuran terjadi.
"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa korban meninggal akibat sabetan benda tajam saat melakukan tawuran," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: