JAKARTA, DISWAY.ID-- Koordinator Advokasi Laporan Covid-19, Siswo Mulyartono melaporkan ada 241 tenaga kesehatan belum menerima insentif Pandemi Covid-19 per tahun 2022.
Siswo mengatakan hal itu diketahui dari adanya 18 aduan tenaga kesehatan.
Sebanyak 18 aduan tersebut, kata Siswo, didominasi oleh tiga provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Timur dan DKI Jakarta.
BACA JUGA:Cara Rian Mahendra Mulai Pekerjaan Barunya Pasca Dipecat PO Haryanto, Ungkap Kisah Kyai Barseso
Provinsi dengan laporan terbanyak adalah Jawa Barat (18), Jawa Timur (14), DKI Jakarta (10), dan Jawa Tengah (4).
Provinsi lainnya yang masuk dalam laporan, antara lain, Sumatera Utara, Bali, Lampung, Sumatera Barat, dan Sulawesi Utara.
"Yang paling tinggi ada di Jawa Barat yakni 18 aduan, di Jawa Timur ada 14 laporan, dan DKI Jakarta juga termasuk 10 laporan," papar Siswo Mulyartono dalam webinar 'Laporan Covid-19', Minggu, 15 Januari 2023.
Siswo menyebut dari laporan itu, ada yang mengaku sudah dibayar di 2021, tetapi belum dibayar di 2022 walau sudah didata nama tenaga kesehatannya sampai rekeningnya.
Siswo menjelaskan salah satu kendala pembayaran insentif nakes adalah perubahan kebijakan.
BACA JUGA:Cek Harga BBM Pertamina Lengkap di Seluruh Indonesia Terbaru per 13 Januari 2023
Pada 2021, insentif nakes ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat.
Namun, kebijakan itu berubah pada tahun 2022. Pada tahun 2022, insentif nakes yang bekerja di rumah sakit milik pemerintah daerah dibebankan ke APBD.
”Kebanyakan insentif stop karena banyak alasan, misalnya pemda tidak punya uang. Padahal, itu kewajiban pemerintah untuk membayar insentif nakes,” tambah Siswo.
Ia memaparkan, terkait provinsi terbanyak nakes belum terima insentif, Siswo mengatakan aduan yang kerap kali diterima paling besar berasal dari Fasilitas Kesehatan yang dimiliki oleh RS Swasta sebanyak 43.
Adapula RS milik pemerintahan kota sebanyak 12 dan milik pemerintah pusat 8 laporan.