241 Tenaga Kesehatan Belum Terima Insentif Pandemi Covid-19 Per Tahun 2022, Kok Bisa?

Senin 16-01-2023,07:00 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

BACA JUGA:Bawaslu Buka Pendaftaran Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Cek Jadwal dan Tugasnya

"Laporan paling banyak dari rumah sakit swasta sebanyak 43 laporan, rumah sakit milik pemerintah kota 12 laporan, rumah sakit milik pemerintah provinsi 9 laporan, dan rumah sakit milik pemerintah pusat sebanyak 8 laporan. Ada juga laporan dari puskesmas dan rumah sakit lapangan," kata dia. 

Untuk itu, ia mendesak Pemerintah harus 'melunasi' tagihan itu saat mengubah status Pandemi menjadi Endemi.

"Jadi kalau pemerintah ingin mencabut status pandemi menjadi endemi, ini masih banyak laporan yang belum ditangani, dan kita klarifikasi juga sampai sekarang insentifnya belum cair," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Jumat 30 Desember 2022.

Pencabutan PPKM ini berdasarkan angka penurunan drastis kasus Covid -19 yang ada di dalam negeri.

BACA JUGA:Erick Thohir Resmi Daftar Calon Ketua Umum PSSI, Bicara Nyali dan Bersih-Bersih

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022

Kemudian pada data mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.

Berdasarkan data tersebut, Presiden mengatakan kondisi Covid -19 di Indonesia berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," tegasnya. 

Kategori :