Tak Terima Dituntut 8 Tahun, Kuat Ma`ruf Ajukan Pledoi Pekan Depan

Senin 16-01-2023,14:55 WIB
Reporter : Bambang Dwi Atmodjo
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

Yang memberatkan Kuat atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum ialah dia dinilai berbelit-belit untuk mengungkapkan kesaksiannya terhadap pembunuhan Brigadir J.

Kuat Ma`ruf dinilai oleh Jaksa juga tidak mengakui dan menyesali atas perbuatannya yang telah membunuh Brigadir Yosua, yang menimbulkan keresahan masyarakat luas.

Ada hal yang meringankan hukuman Kuat Maruf salah satunya terdakwa Kuat Maruf sopan di dalam persidangan dan juga belum pernah dihukum sebelumnya dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku yang lain.

"Hal meringankan, terdakwa Kuat Ma'ruf belum pernah dihukum. Terdakwa Kuat Ma'ruf berlaku sopan di persidangan. Terdakwa Kuat Ma'ruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ujar Jaksa Penuntut Umum.

Kategori :