1. Tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
2. Memberikan keterangan yang berbelit-belit.
BACA JUGA:Soal Kebijakan ERP, Heru Budi: Sekarang Pembahasannya Masih di DPRD DKI
“Terdakwa Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
3. Terdakwa Kuat Ma’ruf disebut jaksa menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
4. Perbuatan dari terdakwa Kuat Ma’ruf dalam kasus tersebut membuat hilangnya nyawa dari Brigadir J.
“Perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban,” jelas jaksa.