Soal Kebijakan ERP, Heru Budi: Sekarang Pembahasannya Masih di DPRD DKI
Pemprov DKI Jakarta berencana terapkan jalan berbayar-Pixabay/@febriamar-Berbagai sumber
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menggodok kebijakan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ ERP).
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan saat ini regulasi kebijakan ERP masih berbentuk rancangan perda (rahpeda). Ia pun mengaku saat ini regulasi tersebut masih dibahas oleh DPRD DKI Jakarta.
"Sekarang pembahasannya masih di DPRD DKI, masih ranperda (rancangan perda),” kata Heru di Balai Kota Jakarta, Senin, 16 Januari 2023.
BACA JUGA:4 Hal yang Buat Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Sopir Sambo Berbelit-belit
Ia mengungkapkan pembahasan kebijakan jalan berbayar di sejumlah lokasi di Ibu Kota itu membutuhkan proses yang tidak singkat dan harus melewati tujuh tahapan.
“Masih proses, lama kan prosesnya ada tujuh tahapan,” imbuhnya.
Terkait hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengusulkan tarif untuk jalan berbayar sekali melintas sebesar Rp ribu sampai dengan Rp 19 ribu.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan tarif tersebut tentunya tak sama dengan ruas jalan lainnya. Hal itu dikarenakan akan dilihat berdasarkan panjang ruas jalan tersebut.
"Dari hasil kajian beberapa ruas jalan yamg nanti akan (kita terapkan) karena kita pahami bahwa satu ruas jalan panjangnya kemudian. Sehingga penetapan tarifnya tidak sama berdasarkan disesuaikan dengan tata ruang sekitarnya," ujar dia kepada wartawan, Selasa, 10 Januari 2023.
Lebih lanjut, Syafrin mengatakan tarif tersebut juga dilihat berdasarkan jenis kendaraan yang dipakai.
BACA JUGA:Bamsoet Pastikan IMI Penanggung Jawab Teknis Keselamatan dan Balapan Formula E
"Ada beberapa jenis kendaraan yang dibedakan. ada kategori, ada mobil, kemudian ada angkutan umum ada mobil bus barang itu ada perbedaan sesuai dengan klasifikasinya," kata dia.
Dilihat dari draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, ERP bakal dilaksanakan di ruas-ruas jalan atau kawasan yang memenuhi empat kriteria.
"Pertama, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 (nol koma tujuh) pada jam puncak/sibuk," tulis aturan dalam draft Raperda tersebut pada pasal 8, dikutip Senin, 9 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: