JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi memburu investor dari tersangka dugaan peredaran liquid sabu yang ditangkap di sebuah rumah di Jalan Melati Nomor 19, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander mengatakan pihaknya masih menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
"Pasti ada (penyandang dana, red). Maka dari itu proses penyidikan masih dalam pendalaman," katanya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin 16 Januari 2023.
BACA JUGA:Layanan Baru BPJS di Rumah Sakit, Ada Pelayanan Obat Kronis
Saat ini pihaknya melakukan pengejaran terhadap pihak tersebut untuk mendalami kasusnya.
"Ini sudah kita kantongi namanya dan posisinya sudah kita dapatkan, tinggal kita lakukan penindakan," tuturnya.
Tersangka dugaan peredaran narkoba jenis liquid sabu disebut menjual barang haram tersebut seharga Rp 200.000.00.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tersangka memasarkannya secara online.
"Dijual dengan rata-rata 200 ribu rupiah, 200 ribu rupiah sampai 400 ribu rupiah," katanya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin 16 Januari 2023.
"Tersangka MR ini menggunakan online yang sudah ditakedown untuk akunnya," tambahnya.