Layanan Baru BPJS di Rumah Sakit, Ada Pelayanan Obat Kronis

Layanan Baru BPJS di Rumah Sakit, Ada Pelayanan Obat Kronis

Pemerintah menggulirkan bantuan sosial dalam Program Bantuan Iuran (PBI) melalui BPJS Kesehatan.-RADAR TASIK/DNN-RADAR TASIK

JAKARTA, DISWAY.ID – Seiring dengan biaya pengobatan BPJS ke rumah sakit naik yang telah ditetapkan oleh pemerinta, terdapat juga penambahan layanan baru BPJS di rumah sakit termasuk pelayanan obat kronis.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kementerian Kesehatan di mana dengan adanya kenaikan biaya pengobatan BPJS kesehatan ke rumah sakit juga terdapat penambahan pelayanan BPJS kesehatan di rumah sakit bagi peserta.

Adapun perubahan atau layanan baru BPJS di rumah sakit yang termasuk dalam standar tarif INA-CBG seperti jenis jenis layanan KB, kantong darah, pelayanan obat kronis.

BACA JUGA:Berawal dari Ini Riska Berjuang Menjadi Mahasiswi di UNY Gegara Terbentur Biaya UKT: Makan Nasi pun Cuma Sama Abon

BACA JUGA:Waduh, Pelaku Begal Payudara di Koja Lolos dari Jeratan Hukum!

Selain itu ada juga penambahan pelayanan lainnya seperti pencangkokan organ bukan hanya untuk ginjal saja tapi juga untuk pankreas, hati dan paru.

Tak hanya perubahan tingkat regional, perubahan pelayananini juga terdapat di tingkat provinsi seperti Sumatera Selatan yang sebelumnya masuk dalam regional dua, menjadi regional empat.

Selanjutnya juga adanya perubahan cakupan pelayanan baru yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG seperti pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non Hodgkin, pemeriksaan epidermal growth factor receptor (EGFR) untuk kanker paru, obat alteplase serta kantong darah.

BACA JUGA:Jokowi Tugaskan 3 Menteri Untuk Kumpulkan Korban Pelanggaran HAM Berat

BACA JUGA:Partai Buruh Akan Bangun Posko Orange di 4.262 Kabupaten/Kota, Terima Pengaduan PHK Hingga Perampasan Tanah

Tal sampai disitu perubahan juga terjadi pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG, diantaranya adalah adanya kenaikan tarif untuk layanan CAPD dari sebelumnya 7.500.000 menjadi 8.000.000.

Pemberian obat kronis dimana 7 hari dalam paket INA CBG dan 23 hari dibayarkan dengan tarif non INA CBG dan bagi sediaan obat yang tidak dapat dibagi maka pembayarannya diberlakukan proporsional 23 hari.

Penambahan persyaratan pemberian alat bantu serta perubahan harga bagi alat bantu seperti korset tulang belakang, collar neck, dan kruk.

Ada ketentuan mengenai selisih biaya untuk kenaikan kelas rawat inap lebih dari 1 tingkat dan RS dapat langsung bekerja sama dengan Asuransi swasta melalui Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: