Waduh, Pelaku Begal Payudara di Koja Lolos dari Jeratan Hukum!

Waduh, Pelaku Begal Payudara di Koja Lolos dari Jeratan Hukum!

Ilustrasi payudara-Freepik.com/@cookie_studio-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polsek Koja Jakarta Utara akhirnya melepas pelaku pelecehan begal payudara berinisial R (30) yang menjalankan aksinya di Jalan Kampung Bulak, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Senin 16 Januari 2023.

Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Yayan Heri Setiawan mengatakan pelaku dilepas dari jerat hukum dikarenakan korban tak ingin membuat laporan polisi atas kejadian yang menimpanya.

BACA JUGA:Arsenal, Manchester City atau MU? Ini Prediksi Juara Premier League Musim Ini

BACA JUGA:Jokowi Tugaskan 3 Menteri Untuk Kumpulkan Korban Pelanggaran HAM Berat

Menurut AKP Yayan Heri Setiawan, korban berinisial R (25) menganggap pelecehan itu sebagai aib dan akhirnya tidak mau membuat laporan atas kasus tersebut.

"Dirinya (korban) enggak mau dengan kasus ini banyak yang melihatnya, aib juga bagi dirinya," ujar Yayan dikonfirmasi, Senin 16 Januari 2023.

AKP Yayan menegaskan lantaran korban tidak membuat laporan tersebut pelaku tidak ditahan usai ditangkap pada Rabu 11 Januari 2023 lalu, pelaku R mengaku baru sekali melakukan pelecehan seksual.

BACA JUGA:Biaya Pengobatan BPJS ke Rumah Sakit Naik, Berikut Aturan Lengkapnya

BACA JUGA:Ferry Irawan Sumpah-Sumpah Tak Aniaya Venna Melinda: Dia Menyakiti Diri Sendiri

"Pelaku kami kembalikan kepada keluarganya. Untuk sanksi terhadap pelaku tetap kami lakukan pemantauan," ungkapnya.

AKP Yayan juga mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku R, pelaku nekat melakukan pelecehan payudara lantaran korban sangat mirip dengan mantan pacarnya.

"Pelaku melakukan perbuatannya karena masih teringat dengan mantan pacarnya," jelasnya.

BACA JUGA:Mudryk Ditikung Chelsea, Arteta Ogah Gegabah: Kami Punya Disiplin Sendiri

BACA JUGA:Pelecehan di Kasus Brigadir J Terbantahkan, Cerita Putri Candrawathi Palsu? JPU Buat Pengakuan Soal Perselingkuhan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: