Biaya Pengobatan BPJS ke Rumah Sakit Naik, Berikut Aturan Lengkapnya
Biaya pengobatan BPJS ke rumah sakit naik sejalan dengan kebijakan peningkatan upaya promotif dan preventif di FKTP-kemenkes-
JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak pemerintah melakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Biaya pengobatan BPJS ke rumah sakit naik tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.
Munurut Kemenkes, aturan biaya pengobatan BPJS ke rumah sakit naik sejalan dengan kebijakan peningkatan upaya promotif dan preventif di FKTP serta penilaian kinerja FKTP dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif terbaik.
Selain itu dalam aturan ini juga akan bertambahnya layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di FKTRL.
BACA JUGA:Mudryk Ditikung Chelsea, Arteta Ogah Gegabah: Kami Punya Disiplin Sendiri
Dengan biaya pengobatan BPJS ke rumah sakit naik ini maka nakes akan mendapatkan kapitasi/insentif/remunerasi yang lebih baik.
''Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,'' ujar Budi G. Sadikin lekau Menkes.
Melalui revisi aturan biaya pengobatan BPJS ke rumah sakit naik akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan.
''Bagi Peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis,'' lanjut Menkes Budi.
BACA JUGA:Wulan Guritno Diam-diam 'Open BO', Bakal Layani Cowok Culun!
BACA JUGA:Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, JPU : Sangat Berbelit-belit Memberikan Keterangan
Bagi Fasilitas pelayanan kesehatan, adanya penyesuaian pembiayaan yang diterima sehingga diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan semakin baik dan sesuai dengan kompetensi.
Sementara bagi dokter dan tenaga medis, revisi aturan ini berdampak pada kenaikan pendapatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: