Biaya Pengobatan BPJS ke Rumah Sakit Naik, Berikut Aturan Lengkapnya

Biaya Pengobatan BPJS ke Rumah Sakit Naik, Berikut Aturan Lengkapnya

Biaya pengobatan BPJS ke rumah sakit naik sejalan dengan kebijakan peningkatan upaya promotif dan preventif di FKTP-kemenkes-

Adapun standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut:

  1. Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan.
  2. Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan.
  3. Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan.
  4. Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.

BACA JUGA:2 Sopir Bajaj Berkelahi Gegara Berebut Penumpang, Berakhir di Polsek Tambora

BACA JUGA:Banyak Pejabat Absen, Rapat ERP di DPRD DKI Batal

Penghitungan besaran Tarif yang dibayarkan ke FKTP salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi di Puskesmas:

  1. Tersedia dokter dengan rasio 1:5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta.
  2. Tersedia dokter dengan rasio 1:5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta.
  3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta.
  4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta.
  5. Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta.
  6. Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.600 per peserta.

BACA JUGA:Dinilai Juga Kehendaki Kematian Yosua, Terdakwa Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara

BACA JUGA:3 Truk Biang Macet di Tol Jakarta Tangerang Hingga 6 Km

Klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:

  1. Tersedia dokter dengan rasio 1:5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp12.000 per peserta.
  2. Tersedia dokter dengan rasio 1:5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp 10.000 per peserta.
  3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp11.000 per peserta.
  4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp 9.000 per peserta.

Praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer:

  1. Tersedia dokter dengan rasio 1:5000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta.
  2. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta.

BACA JUGA:Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum : Terlalu Berat

BACA JUGA:Guru Tersangka Liquid Sabu Terugkap, Beli Bahan dan Produksi Sendiri

Sementara, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp 3.500 per peserta per bulan.

Besaran tarif berdasarkan rasio tersebut selanjutnya akan dikalikan dengan koefisien risiko kesakitan peserta yang dinilai dari usia dan jenis kelamin serta persentase capaian kinerja fasilitas kesehatan setiap bulannya.

Mekanisme penilaian kinerja akan disempurnakan dalam perubahan Peraturan BPJS Kesehatan dengan mengakomodir indikator yang menilai mutu pelayanan dan upaya promotif-preventif serta pemberian insentif bagi FKTP yang berkinerja bagus.

Disamping tarif kapitasi, terdapat kenaikan tarif non kapitasi untuk pelayanan persalinan, Kesehatan Ibu dan Anak, KB dan rawat inap tingkat pertama serta penambahan tarif non kapitasi untuk pelayanan skrining kesehatan tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: