Bantah KPK, Pengacara Lukas Enembe Klaim Kondisi Kliennya Belum Stabil, Pakai Popok dan Berjemur Dibantu Petugas

Bantah KPK, Pengacara Lukas Enembe Klaim Kondisi Kliennya Belum Stabil, Pakai Popok dan Berjemur Dibantu Petugas

Pihak KPK kembali menetapkan dua tersangka baru atas kasus dugaan suap pengerjaan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua yang menyeret Gubernur non aktif Lukas Enembe. -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menepis pernyataan KPK yang menyebut kesehatan Gubernur nonaktif Papua itu stabil di dalam rutan lembaga antirasuah tersebut. 

Menurutnya, kondisi kliennya hingga saat ini masih belum stabil. Bahkan, ia mengklaim kliennya masih memerlukan bantuan petugas untuk dipakaikan popok. 

"Jadi, kalau dibilang Pak Lukas melakukan aktivitas sendiri itu tidak benar, karena kebutuhan pampers saja itu dipasangin orang," ujar Kuasa Hukum Gubernur nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

BACA JUGA:Rekening Rp 76,2 Miliar Terkait Kasus Lukas Enembe Telah Diblokir

BACA JUGA:Muncul Usai Digerebek Tanpa Busana di Kamar Menantu, Ibu Norma Risma Bantah Selingkuh: Alhamdulillah Saya Tidak Hamil

BACA JUGA:Tak Terima Dituntut 8 Tahun, Kuat Ma`ruf Ajukan Pledoi Pekan Depan

BACA JUGA:Cara Rian Mahendra Mulai Pekerjaan Barunya Pasca Dipecat PO Haryanto, Ungkap Kisah Kyai Barseso

Tak hanya dibantu memakai popok, menurut Petrus, Lukas Enembe bahkan dituntun petugas ketika berjemur di luar rutan.

"Perlu saya sampaikan bahwa menurut petugas rutan, informasi yang kami dapat kondisi Pak Lukas itu, kalau KPK mengatakan bisa melakukan aktivitas, itu tidak benar. Tadi petugas mengatakan beliau dituntun untuk dijemur," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut kesehatan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe selama mendekam di tahanan dalam kondisi yang baik dan stabil.

"Informasi yang kami terima, tersangka LE (Lukas Enembe) dalam kondisi baik, stabil, bisa beraktifitas sendiri, seperti makan, mandi dan lain-lain di dalam Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Minggu 15 Januari 2023.

Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi pada September 2022. Penangkapan dan penahanan terhadap Lukas dilakukan KPK pada Selasa 10 Januari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: