Rekening Rp 76,2 Miliar Terkait Kasus Lukas Enembe Telah Diblokir

Rekening Rp 76,2 Miliar Terkait Kasus Lukas Enembe Telah Diblokir

KPK Resmi Menahan Gubernur Papua Lukas Enembe-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening bank senilai Rp 76,2 miliar terkait kasus Lukas Enembe.

Diketahui saat ini KPK tengah dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe itu.

Lukas Enembe saat ini ditetapkan KPK sebagai tersangka dan dilakukan penahanan meski ditangguhkan untuk dibantarkan atau menjalani perawatan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Dara (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

BACA JUGA:Rian Mahendra Resmi Punya Pekerjaan Baru Usai Dipecat PO Haryanto, Tebar Nomor Untuk Dihubungi: 'Alhamdulillah'

BACA JUGA:Akhirnya Rian Mahendra Minta Soal PO Haryanto Tak Diperpanjang, Minta Maaf dan Tak Mau Live

"KPK telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023.

Tak hanya itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memeriksa sebanyak 76 saksi terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua oleh tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe. 

"Terkait Kasus Lukas Enembe hingga sekarang Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi 76 orang," ujar Firli. 

Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di 6 tempat di daerah Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, dan Batam.

"Dan juga melakukan penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 Miliar," tuturnya. 

Dalam kasus ini, Lukas Enembe akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak Selasa (10/1/2023) kemarin.

"Dalam rangka penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara LE [Lukas Enembe] terhitung mulai hari ini sampai dengan tanggal 10 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK Pomdam Jaya Guntur, " tukas dia. 

Saat dihadirkan sebagai tersangka Lukas Enembe terlihat menggunakan kursi roda dengan tangan terborgol, serta mengenakan rompi oranye tahanan KPK di Rumah Pusat Sakit Angkat Darat (RSPAD) Gatot Soebroto pada Rabu sore. 

Ketua KPK, Firli Bahuri menyebut resmi ditahan Lukas Enembe bakal dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto karena berkaitan dengan kondisi kesehatannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads