Rekening Rp 76,2 Miliar Terkait Kasus Lukas Enembe Telah Diblokir
KPK Resmi Menahan Gubernur Papua Lukas Enembe-Disway.id/Anisha Aprilia-
"Mengenai waktunya tim dokter yang akan menentukan," kata Firli.
Atas perbuatannya Lukas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: