Layanan Baru BPJS di Rumah Sakit, Ada Pelayanan Obat Kronis

Senin 16-01-2023,18:24 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Ferry Irawan Sumpah-Sumpah Tak Aniaya Venna Melinda: Dia Menyakiti Diri Sendiri

Ada penambahan 5 top up tarif baru serta ada perubahan 2 top up dari sebelumnya yaitu dari Cote Graft menjadi Contegra (pembuluh darah buatan) dan penambahan tindakan pneumonektomi menjadi Lobektomi/Pneumonektomi.

Terdapat juga 11 layanan yang dibayarkan berdasarkan kriteria pelayanan dan kompetensi untuk pelayanan kesehatan tertentu di rumah sakit. 

Dengan adanya penyesuaian tarif ini yang merupakan wujud nyata transformasi kesehatan pilar 4 yaitu sistem pembiayaan kesehatan diharapkan masyarakat akan mendapatkan layanan JKN yang semakin baik dan berkualitas.

BACA JUGA:Mudryk Ditikung Chelsea, Arteta Ogah Gegabah: Kami Punya Disiplin Sendiri

BACA JUGA:Dinilai Juga Kehendaki Kematian Yosua, Terdakwa Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara

Budi G. Sadikin selaku Kemenkes menjelaskan jika aturan biaya pengobatan BPJS ke rumah sakit naik sejalan dengan kebijakan peningkatan upaya promotif dan preventif di FKTP serta penilaian kinerja FKTP dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif terbaik.

Selain itu dalam aturan ini juga akan bertambahnya layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di FKTRL. 

Kategori :