"Namun ketika saksi Ferdy Sambo menawarkan kepada terdakwa Ricky untuk bertugas melakukan pembackupan dengan perkataan, ‘kalau dia melawan kamu backup saya di Duren Tiga’, terdakwa Ricky tidak ada melakukan bantahan atau penolakan sebagaimana penolakan perintah yang pertama untuk melakukan penembakan," Ujar JPU saat membacakan berkas tuntutan kepada terdakwa Ricky Rizal.
Di ruang sidang utama, JPU mengungkapkan bahwa sikap Ricky Rizal yang tidak membantah atau menolak perintah Ferdy Sambo saat memintanya berjaga-jaga di rumah dinasnya itu.
BACA JUGA:ERP Segera Berlaku, 25 Jalan di Ibu Kota Jakarta Ini Bakal Berbayar Rp 5.000 - Rp 19.000
Menunjukkan bukti yang kuat adanya persamaan kehendak antara Ricky Rizal, Kuat Maruf, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk menghilangkan nyawa Brigadir Yosua.
"Sehingga sikap tidak membantah dan menolak tersebut menunjukkan bukti yang kuat adanya persamaan kehendak antara terdakwa Ricky Rizal Wibowo, bersama-sama dengan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan saksi Kuat Ma'ruf untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Jaksa.
Menurut Jaksa dalam berkas tuntutannya, Bahwa bentuk kesamaan kehendak Ricky Rizal Wibowo, untuk bersama-sama dengan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yaitu terlihat dari sikap terdakwa
“Sejak awal sudah mengetahui niat jahat dari saksi Ferdy Sambo untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat. Namun sesama rekan penegak hukum, dan sesama rekan ajudan justru sama sekali tidak berusaha melakukan upaya untuk mencegah agar perbuatan jahat tersebut tidak terjadi," ujar JPU.