Direktur PT Indopangan Sentosa Didakwa Gelapkan Rp 8,5 Miliar

Direktur PT Indopangan Sentosa Didakwa Gelapkan Rp 8,5 Miliar

Ilustrasi pengadilan.-tangkapan layar-

BOGOR, DISWAY.ID-- Direktur Operasional PT Indopangan Sentosa (PT IS), Leonal Tirta bin Lie Mien Toeng menggelapkan uang perusahaan tidak kurang dari Rp 8,5 miliar dengan menggunakan bukti screenshoot transfer m-banking dua bank swasta serta bon-bon yang seluruhnya fiktif.

Demikian dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong dalam atas dugaan perbuatan pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa Leonal Tirta yang dibacakan di Pengadilan Negeri Cibinong (PN Cibinong), Bogor Jawa Barat, Kamis 4 April 2024).

Di persidangan perdana itu, di depan Majelis Hakim PN Cibinong pimpinan Nugroho Prasetyo Hendro, terdakwa Loenal Tirta mengaku kurang sehat namun masih mampu mendengarkan pembacaan dakwaan.

BACA JUGA:Jelang Hari Raya Idul Fitri, Rutan Tangerang Gelar Apel Siaga Gangguan Halinar

Di bagian lain, karena penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan jawaban atas dakwaan JPU (eksepsi), persidangan berlanjut. 

Sementara majelis hakim pada kesempatan itu menentukan jadwal sidang dua kali sepekan. Hal ini mengingat masa penahanan terdakwa sudah dua bulan, agar tidak melampaui masa penahanan terdakwa.

Menurut Tim JPU yang diwakili Jaksa Juan Bangun Wicaksana, bahwa seluruh bukti yang diajukan terdakwa untuk penggantian uang (reimburse) kepada PT IS melalui saksi Yuli (finance pabrik) dan saksi Dewi (finance pusat) adalah tidak benar alias fiktif.

“Semata-mata hanya untuk mengelabui perusahaan, dan mendapat keuntungan pribadi secara melawan hukum,”ujar dia.

BACA JUGA:Simak Volume Arus Lintas yang Keluar Dan Masuk Jakarta Hari Ini, Terjadi Peningkatan!

Ditegaskan, beberapa perbuatan pidana terdakwa harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut. Tujuannya untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum.

“Terdakwa menggunakan nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat atau serangkaian kebohongan untuk menggerakan orang lain menyerahkan sesuatu barang kepadanya, atau agar memberi hutang maupun menghapus piutang,” beber Juan. 

Dalam kaitan tindak pidana tersebut, lanjutnya, pihak JPU akan mengajukan sekitar 16 saksi yang mengetahui secara persis perbuatan yang dilakukan terdakwa Leonal Tirta.

“Atas perbuatan terdakwa, PT IS yang bergerak pada industri pengolahan makanan berupa saos sambal yang cukup dikenal di tengah masyarakat mengalami kerugian senilai Rp 8,5 miliar,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: