Ammar Zoni dan JPU Tidak Hadir, Sidang Kasus Narkoba Digelar Kembali pada 13 Mei 2024

Ammar Zoni dan JPU Tidak Hadir, Sidang Kasus Narkoba Digelar Kembali pada 13 Mei 2024

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Iwan Wardhana menjelaskan penundaan sidang kasus Narkoba Ammar Zoni, Kamis 2 Mei 2024-Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang perdana kasus penyelahgunaan narkoba yang menjerat Ammar Zoni digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis 2 Mei 2024. Namun, Sidang tersebut berakhir ditunda.

Hal tersebut berdasarkan dari keputusan Ketua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

BACA JUGA:Alasan Sidang Perdana Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Digelar Daring

BACA JUGA:Pengumuman! Ammar Zoni Jual Akun Instagram, Buka Harga Rp 2 Miliar, Minat?

Adapun alasannya lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Ammar Zoni tidak hadir.

"Majelis hakim berkesimpulan bahwa kita akan panggil lagi jaksa dan terdakwa bisa hadir dalam sidang secara online," kata Hakim Ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 2 Mei 2024.

Sidang penyalahgunaan narkoba akan digelar kembali pada Senin 13 Mei 2024 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

"Senin 13 Mei 2024 kita akan mulai lagi dan minta penuntut umum hadirkan terdakwa secara online," tutup Hakim Ketua.

BACA JUGA:Ayah Ammar Zoni Tutup Usia Hari Ini Usai Berjuang Melawan Kanker

BACA JUGA:Tiga Kali Ketangkap Kasus Narkoba, Ammar Zoni Ogah Cerai dari Irish Bella

Sementara itu, Iwan Wardhana selaku Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengatakan bahwa pada sidang-sidang berikutnya akan digelar secara daring. Sehingga, Ammar Zoni tidak akan dihadirkan pada ruang persidangan.

"Ammar Zoni tidak akan dihadirkan ke persidangan lantaran sidang akan digelar secara online," kata Iwan.

"Persidangan dilakukan secara terbuka dan dilakukan secara online seperti yang sudah disampaikan semua perkara pidana secara daring," tambahnya. 

BACA JUGA:Begini Hasil Pemeriksaan Kesehatan Ammar Zoni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: