Carut Marut Tambang Nikel di Indonesia Saat Cerahnya Mobil Listrik, Libatkan Aparat Sebagai Bekingan

Rabu 18-01-2023,02:45 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

Selain itu Indonesia Police Watch (IPW) juga mencium adanya aroma pencaplokan lahan tambang nikel oleh mafia tambang dengan menggunakan prosedur hukum yang menyimpang.

BACA JUGA:Mengenaskan! Pengendara Honda Scoopy Tewas Terlindas Truk Trailer Gegara Hantam Lubang

BACA JUGA:Kepala Satpol PP DKI Jakarta Keluhkan Nasib Anak Buahnya: 4x4 Meter Diisi Hingga 60 Personil Untuk Istirahat

Bahkan IPW langsung mendesak Menkopolhukam Mahfud MD untuk turun tangan menjelesaikan kasus tersebut.

Menurut IPW adanya perebutan lahan secara ilegal yang terjadi atas perusahaan tambang pemegang ijin usaha pertambangan (IUP) PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) yang diduga dilakukan pengusaha Zainal Abidinsyah Siregar yang kemudian  berkolaborasi dengan pengusaha besar berinisial SAA alias haji I.

IPW menjelaskan jika modus dari para mafia tambang nikel tersebut dengan cara bermain di celah-celah prosedur hukum secara sitematis dan terstruktur dengan melibatkan Notaris, Polri, Kementerian Hukum dan HAM serta dunia peradilan.

Pengambil alihan lahan, PT CLM selaku pemegang IUP secara secara paksa (hostile take over) dimulai dengan aksi kuasa hukumbya Zaenal Abidinsyah Siregar sebagai Direktur PT Aserra Mineralindo Investama (PT AMI).

BACA JUGA:Potensi Besar Transformasi Digital di Tengah Tren Belanja Online Saat Ini

BACA JUGA:5 Menu Mixue Best Seller Terfavorit Sejuta Umat, Enak Semua dan Wajib Cobain!

Zaenal juga dibantu oleh notaris Oktaviana Kusuma Anggraini dengan pembuatan Akta Nomor 6 Tanggal 24 Agustus 2022 yang mengambil alih 100 persen saham PT APMR. 

Menurut IPW, berdasarkan putusan BANI, memerintahkan PT APMR hanya wajib mengalihkan atas pemilikan saham 50 persen PT APMR dari 100 persen saham yang berjumlah 200 lembar saham.

Sehingga dengan penguasaan 100 persen saham PT AMI melalui Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini, terdapat peristiwa hukum penggelapan saham dan memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik karena Putusan BANI Nomor: 43006/I/ARB/BANI/2020 Tanggal 24 Mei 2021.

Putusan tersebut berisikan, mewajibkan pemegang saham PT APMR yakni Thomas Azali dan Ruskin melaksanakan pengalihan atas 50 persen saham kepada PT AMI dengan kewajiban memberikan 50 persen profit dari penghasilan produksi PT CLM senilai Rp 7.8 milyar.

PT AMI kemudian berlanjut dengan diterbitkannya Akta Notaris Nomor 6 tanggal 13 September 2022 yang meningkatkan saham milik PT AMI di PT APMR menjadi 500 persen dengan dasar putusan BANI dan Akta Nomor 6 tanggal 24 Agustus 2022. 

BACA JUGA:Spesifikasi Yamaha Grand Filano Hybrid Connected, 100 Persen Buatan Indonesia, Basic Mesin Sama dengan Fazzio

BACA JUGA:Kantor DPRD DKI Jakarta Digeledah KPK, Singgung Kasus Pengadaan Tanah

Kategori :