Maka dari itu, jaksa menuntut Sambo hukuman seumur hidup penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hukuman seumur hidup yang dimaksud adalah memenjarakan Sambo seumur hidupnya hingga terpidana meninggal dunia di dalam penjara.
Tuntutan Sambo sangat berat dikarenakan ia telah secara sadar menghilangkan nyawa Yosua.
BACA JUGA:3 Wanita Ini Menangis Usai Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup Penjara
Ditambah lagi akibat perbuatannya itu, jaksa menilai Sambo sudah merusak citra atau nama baik institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam keterangan di persidangan," ujar jaksa di PN Jaksel pada Selasa, 17 Januari 2023.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa membuat banyaknya anggota Polri turut terlibat," tambahnya.