3 Wanita Ini Menangis Usai Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup Penjara

3 Wanita Ini Menangis Usai Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup Penjara

Wanita menangis usai dengar tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-Tiga wanita yang tak diketahui identitasnya menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan usai mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ferdy Sambo

Kejadian itu berawal saat JPU membacakan tuntutan terhadap Ferdy Sambo.

Dalam persidangan itu, JPU menyatakan jika terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana, ia terbukti melakukan pembunuhan yang direncanakan sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

BACA JUGA:Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Lho Artinya

BACA JUGA:JPU Sebut Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan Hitam saat Tembak Yosua

Usai mendengar tuntutan tersebut, ketiga wanita yang awalnya duduk itu langsung menghampiri Ferdy Sambo yang dikawal ketat oleh petugas kepolisian sambil menangis. 

Saat ditanya wartawan terkait alasannya menangis, salah satu wanita itu mengatakan dirinya berharap hakim bisa memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. 

"Bu ini kan masih tuntutan JPU, Ibu berharap vonis nanti lebih ringan dari tuntutan jaksa?," tanya wartawan kepada wanita tersebut, Selasa, 17 Januari 2023.

"Iya.. Iya," jawab wanita tersebut secara singkat. 

Kendati demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci apakah mereka keluarga dekat Sambo atau hanya pendukung Sambo. 

BACA JUGA:Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Mengajukan Pledoi

Diketahui, Terdakwa Ferdy Sambo menjalani persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Selasa 17 Januari 2023.

Ferdy Sambo hari ini diagendakan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam tuntutan, Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti sah bersalah melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: