Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Lho Artinya

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Lho Artinya

Mahfud MD mengungkapkan bahwa dirinya melihat adanya indikasi terjadi negosiasi atas hukuman yang diterima Ferdy Sambo.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, alias Brigadir J hampir menemui titik akhir. 

Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang menjadi salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J baru saja dibacakan tuntutannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini Selasa 17 Januari 2023. 

Suami Putri Candrawathi itu harus menerima tuntutan penjara seumur hidup, atas kasus pembunuhan berencana yang menyebebkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang menyatakan terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama," kata JPU saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.

"Agar majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup," sambungnya. 

Adapun hukuman seumur hidup merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

BACA JUGA:Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup, Fakta-fakta Ini Mengemukakan: Ikut Menembak Hingga Upaya Hilangkan Barang Bukti

BACA JUGA:Hukuman Putri Candrawathi Bisa Samai Ferdy Sambo, Ahli Psikologi Forensik Angkat Bicara

Lantas, apa artinya hukuman penjara seumur hidup?

Apakah benar, hukuman ini berlaku sesuai dengan umur terpidana saat dijatuhi hukuman?

Agar tidak salah memahami, kamu bisa menyimaknya dalam artikel di bawah ini.

Pengertian Hukuman Penjara Seumur Hidup

Dikutip dari situs resmi rutanserang.kemenkumham.go.id bahwa tindakan hukuman seumur hidup sendiri diatur dalam Pasal 12 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Dijelaskan pula, bahwa pidana penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP, yaitu pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads