Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Lho Artinya

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Lho Artinya

Mahfud MD mengungkapkan bahwa dirinya melihat adanya indikasi terjadi negosiasi atas hukuman yang diterima Ferdy Sambo.-Intan Afrida Rafni-

Berikut bunyi pasal tersebut.

Merujuk Pasal 12 KUHP: 

(1) Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut. 

(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahanan pidana karena perbarengan, pengulangan atau karena ditentukan pasal 52. 

(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

BACA JUGA:Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Mengajukan Pledoi

BACA JUGA:Tok! Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa: Tidak Ada yang Meringankan!

Apakah Hukuman Seumur Hidup Diberikan Sesuai dengan Usia Terpidana Saat Divonis?

Dari pasal tersebut, lantas kemudian ada yang menafsirkan bahwa penjara seumur hidup adalah hukuman sesuai umur terpidana saat divonis.

Sebagai contoh, bila terpidana dihukum saat berumur 25 tahun, maka ia akan dibui selama 25 tahun juga, sesuai dengan umurnya.

Namun faktanya, pemahaman tersebut adalah salah. 

Penjara seumur hidup tidak bisa diartikan sebagai hukuman sesuai umur terpidana. 

Sebab, hal itu melanggar Pasal 12 ayat (4) KUHP, sebagaimana pidana penjara selama waktu tertentu tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.

Misalnya, seperti contoh tadi, terpidana dihukum 25 tahun penjara sesuai umurnya, bertentangan dengan Pasal 12 ayat (4) KUHP karena penjara selama waktu tertentu tidak boleh melebihi 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads