Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup, Fakta-fakta Ini Mengemukakan: Ikut Menembak Hingga Upaya Hilangkan Barang Bukti

Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup, Fakta-fakta Ini Mengemukakan: Ikut Menembak Hingga Upaya Hilangkan Barang Bukti

Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup-Foto/Tangkapan Layar-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, dituntut Jaksa dengan hukuma pidana seumur hidup, Selasa 17 Januari 2023.

Sebagaimana persidangan eks Kadiv Propam Polri itu hari ini, Jaksa membacakan tuntutannya.

Terdapat sejumlah fakta yang dibacakan dan membuat Ferdy Sambo layak dijatuhi hukuman seumur hidup sesuai Pasal 340 KUHP Pasal 55 dan Pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

BACA JUGA:Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Mengajukan Pledoi

Salah satu tuntutan Jaksa, Ferdy Sambo terbukti telah ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua.

Tindakan itu dilakukannya setelah ia memberikan perintah kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinas Polri, Duren Tiga, pada 8 Juli 2022 lalu.

Fakta tersebut diketahui berdasarkan sejumlah pemeriksaan ahli forensik, di mana terdapat 7 luka tembakan masuk dan luka 6 tembakan luar.

Parahnya lagi, usai menembak Yosua, Ferdy Sambo berinisiatif menembakan senjata SH ke sejumlah dinding dan tangga seolah-olah terjadinya peristiwa tembak menembak.

BACA JUGA:JPU Sebut Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan Hitam saat Tembak Yosua

"Faktanya terdapat luka 7 tembakan masuk dan luka 6 tembak luar, sehingga patut diperkirakan tembakan terakhir yang mengenai kepala tembus ke bagian otak merupakan tembakan terdakwa Ferdy Sambo sebelum mengarahkan tembakan ke arah tembok di atas tangga kemudian berbalik arah menembak ke arah pelapon untuk menciptakan alibi seolah-olah terjadi penembakan," kata Jaksa.

Fakta tersebut diperkuat dari keterangan dan pemeriksaan anggota Provos yang dipimpin Benny Ali dan Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengolah TKP usai peristiwa penembakan Yosua.

"Keterangan-keterangan tersebut didukung oleh keterangan para saksi, yaitu saksi Benny Ali dalam berkas perka, saksi Ridwan, saksi Martin Gabe, saksi Rifal Samuel, saksi Renhak Mande, saksi Arsyad, saksi Danu Fajar, saksi Tedi Romendi, saksi Hendra bahwa fakta hukum yang diperoleh dari Benny Ali dan seterusnya.

"Tersebut merupakan anggota Provos Mabes Polri dan merupakan anggota Polres Jakarta Selatan yang datang setelah kejadian untuk melakukan olah TKP kejadian perkara pada tanggal 8 Juli 2022," beber Jaksa.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Postingan Hari Bahagia Sang Anak Digeruduk: 'Banyak Banget Dramanya'

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads