Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup, Fakta-fakta Ini Mengemukakan: Ikut Menembak Hingga Upaya Hilangkan Barang Bukti

Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup, Fakta-fakta Ini Mengemukakan: Ikut Menembak Hingga Upaya Hilangkan Barang Bukti

Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup-Foto/Tangkapan Layar-

"Berdasarkan uraian fakta hukum di atas maka dakwaan hukum, melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP telah terpenuhi menurut hukum dan penutut umum tidak perlu membuktikan dakwaan subsider bahwa terdakwa Ferdy Sambo melakukan dua tindak pidana berbeda saling berhubungan dan dilakukan dalam waktu hampir bersamaan sehingga penuntut umum menggabungkan perkara dalam satu surat dakwaan demi persidangan cepat dan sederhana dan biaya murah sebagaimana Pasal 141 KUHP dan terdakwa didakwa penuntut umum yang disusun secara kombinasi melanggar dan pertama primer Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto subsider Pasal 48 Pasal 32 dan seterusnya," beber Jaksa.

Upaya Ferdy Sambo terkait menghilangkan barang bukti alat elektronik, didukung dengan pengakuan sejumlah saksi dan anak buahnya, seperti Hendra Kurniawan.

"Didukung saksi Hendra Kurniawan, saksi Arif Rachman Arifin, saksi Baiquni Wibowo, saksi Chuck Putranto, saksi Irfan Widianto... yang telah termuat dalam tuntutan ini dianggap dibacakan.

"Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh keterangan saksi, keterangan ahli surat petunjuk dan keterangan terdakwa diperoleh fakta hukum yang bersumber dari Hendra Kurniawan, saksi Agus Nurpatria, saksi Arfi Cahya Nugraha, saksi Irfan Widianto, saksi Rahman Hakim, saksi Baiquni Wibowo, saksi Chuck Putranto.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

"Berdasarkan uraian fakta yang dikemukakan saksi dan ahli tersebut terungkap di persidangan, unsur melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya telah terbukti menurut hukum.

"Unsur mereka yang mereka melakukan, menyuruh melakukan dan serta melakukan dianggap dibacakan dan termuat dalam tuntutan ini.

Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup

Hingga tiba pada kesimpulan Jaksa, disebutkan bahwa Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.

Selain itu Ferdy Sambo juga telah melakukan perintah kepada sejumlah anggota Polri lain untuk menghilangkan jejak dan bukti-bukti perkara tersebut.

Jaksa juka menuntut bahwa Ferdy Sambo selama persidangan selalu berlit dan tidak pernah mengakui jika dirinya terlibat dalam penembakan terhadap korban Yosua.

BACA JUGA:Fans Cantik Ferdy Sambo Terobos Pengamanan Sidang Tuntutan, Teriak-teriak Kasih Dukungan: Semangat Pak

Ferdy Sambo bahkan dinilai terbukti telah mencoreng institusi Polri semakin buruk, dan karena ulahnya terjadi kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.

Karena atas perbuatanya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo pun dituntut Jaksa dengan pidana hukuman seumur hidup.

"Kesimpulan. Majelis Hakim yang terhormat, penasihat hukum dan hadirin yang kami hormati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: