Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup, Fakta-fakta Ini Mengemukakan: Ikut Menembak Hingga Upaya Hilangkan Barang Bukti
Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup-Foto/Tangkapan Layar-
Dalam bacaan tuntutan Ferdy Sambo, fakta dari olah TKP yang dilakukan Provos Mabes Polri, Brigadir Yosua ditemukan sudah dalam kondisi tewas.
Bahkan ditemukan barang bukti berupa senjata Glock 17 dan SH yang berada di tangan kiri mendiang Yosua.
Kematian Yosua juga terungkap setelah pihak keluarga mendiang memeriksa sejumlah luka pada tubuh korban dan ditemukan terdapat luka tembakan.
"Dan olah TKP mengemukakan dan menemukan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah meninggal dunia terkelungkup bersimbah darah dan di dekat tangga dan terdapat satu lubang tembakan pada tubuh korban dan juga menemukan barang bukti senjata api Glock 17 berisi 12 butir peluru dan senjata api HS berisi 9 butir peluru serta 4 buah serpihan, dan terdapat 10 selongsong yang ditemukan di samping tubuh korban, satu di sekitar lutut, satu di bawah meja makan, satu bawah tangga, satu di sebelah kanan dan di lantai bawah rak minum, di bawah kaki kursi dekat kamar mandi maupun badan pelaku bahwa keterangan tersebut para saksi di atas juga didukung dan berkesesuaian dengan para saksi pihak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan keterangan saksi Mahareza Rizky yang ada dalam berkas perkara, saksi Fera Mareta Simanjuntak, saksi Samuel Hutabarat, saksi Rosti Simanjuntak, saksi Roslin Simanjuntak, saksi Rohani Simanjuntak, saksi Indrayanto Pasaribu, dari keterangan para saksi pihak keluarga tersebut, menjelaskan bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat mati karena tertembak, terdapat luka tembak pada bagian dada," terang Jaksa.
BACA JUGA:Ini 6 Pertimbangan Jaksa Dalam Menuntut Ferdy Sambo Pidana Seumur Hidup
Sehingga menurut keterangan dan keyakinan pihak keluarga Yosua, korban meninggal dunia secara dibunuh dengan sangaja.
Mirisnya lagi, terbukti adanya upaya Ferdy Sambo untuk menutupi peristiwa tersebut dengan skenario yang dirancangnya sedemikian rupa.
Skenario tersebut yakni bahwa Yosua tewas usai terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer, yang akhirnya mengemukakan bahwa sejatinya dia telah diperintah Ferdy Sambo.
"Bahwa peristiwa tersebut merupakan peristiwa pembunuhan dengan pengertian pembunuhan suatu proses perampasan, peniadaan, atau menghilangkan nyawa seseorang yang dilakukan oleh orang lain," terang Jaksa lagi.
BACA JUGA:Tok! Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa: Tidak Ada yang Meringankan!
Jaksa juga membacakan, terdapat unsur kesengajaan dan perencaan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dalam peristiwa pembunuhan Yosua.
"Yang menyuruh melakukan perbuatan, turut serta, turut melakukan perbuatan, yang membujuk supaya perbuatan tersebut dilakukan yang bekerjasama untuk melakukan perbuatan tersebut, yang membantu perbuatan tersebut, semua merupakan pelaku suatu tindak pidana," tegas Jaksa.
Sehingga setelah membacakan uraian panjang terkait tuntutan, Ferdy Sambo terjerat dalam beberapa Pasal pidana dan membuatnya harus didakwa melakukan dua tindak pidana berbeda secara bersamaan.
Selain dijerat pasal kasus pembunuhan berencana, jaksa juga menuntut Ferdy Sambo dalam pasal pelanggaran UU ITE, yakni berusaha menghilangkan barang bukti berupa alat elektronik CCTV.
BACA JUGA:Langkah 'Sempurna' Sambo Demi Habisi Nyawa Yosua, Minta Richard Elizer Ambil Senjata Korban
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: