JAKARTA, DISWAY.ID-- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ingin 2 menteri di kabinetnya segera lobi DPR untuk sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Demikian menjadi komitmen dan upaya keras pemerintahannya untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.
Oleh karenanya, percepatan penetapan RUU PPRT menjadi keharusan.
BACA JUGA:Fans Bharada E Serbu Ruang Sidang PN Jakarta Selatan Jelang Pembacaan Tuntutan
Jokowi perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder.
Disebutkan Jokowi, sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.
“RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Rabu 18 Januari 2023.
Meurutnya, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai empat juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.
BACA JUGA:Cara Rian Mahendra Mulai Pekerjaan Barunya Pasca Dipecat PO Haryanto, Ungkap Kisah Kyai Barseso
BACA JUGA:ERP Segera Berlaku, 25 Jalan di Ibu Kota Jakarta Ini Bakal Berbayar Rp 5.000 - Rp 19.000
Keberadaan UU PPRT nantinya diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada para pekerja rumah tangga tersebut.
“Saya berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja,” tandasnya.
Mendampingi Presiden dalam memberikan pernyataan, yaitu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, dan Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani.