JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa Putri Candrawathi menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU)
Putri Candrawathi menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu 18 Januari 2023.
Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Putri terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama penjara selama 8 tahun potong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di PN Jaksel, 18 Januari 2023.
BACA JUGA:Jadwal Tayang Sweet Home Season 2, Song Kang Kembali dengan Berlumur Darah
Putri dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal yang memberatkan tuntutan Putri yakni tindakannya mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selain itu, Putri berbeli-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.