JPU menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara dan dalam pembacaan tuntutan, Putri dinyatakan terbukti turut serta dalam melakukan pembunuhan berencana.
Dengan demikian, JPU menuntut Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Putri Candrawathi telah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun, dipotong masa tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Putri Candrawathi, Rabu, 18 Januari 2023.