Kekecewan Keluarga Brigadir J Atas Tuntutan Hukum Putri Candrawathi, Martin Lukas: Mending Bebaskan Saja Lah!

Rabu 18-01-2023,14:38 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:PT BNI Life Insurance Buka Lowongan Kerja Telemarketing Hingga Employee Benefit, Yuk Cek Ketentuannya!

JPU menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara dan dalam pembacaan tuntutan, Putri dinyatakan terbukti turut serta dalam melakukan pembunuhan berencana. 

Dengan demikian, JPU menuntut Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Putri Candrawathi telah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun, dipotong masa tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Putri Candrawathi, Rabu, 18 Januari 2023.

Kategori :