BACA JUGA:Pasar Jaya Lelang 920 Ton Beras Sisa di Gudang Pulo Gadung Akhir Bulan Ini
Deddy menjelaskan peraturan yang menurutnya tidak dipatuhi oleh KPI, mengingat banyaknya program televisi yang dibiarkan begitu saja mewawancarai Fajar Sadboy hanya untuk mengkoret kehidupannya.
"Kan katanya Anda melindungi hak anak-anak," kata Deddy unggahan video di TikTok pribadinya pada 18 Januari 2023.
Deddy balik menyerang KPI dengan mengutip peraturan KPI tentang mengundang anak di bawah umur ke suatu program acara.
BACA JUGA:Polisi Bilang Tidak Menutup Kemungkinan Bandar Lain Terima Sabu TM
BACA JUGA:Jokowi Dianggap Mirip Fir'aun, Luhut Sebagai Haman, Cak Nun: Itu Saya Sedang 'Kesambet'
Deddy menyebutkan pasal 29 peraturan KPI yang menjelaskan jika lembaga penyiaran tak boleh mewawancarai anak-anak di bawah 18 tahun.
“Merujuk pada pasal 29 peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, disebutkan bahwa lembaga penyiaran tidak boleh mewawancarai anak-anak di bawah umur 18 tahun di luar kapasitas mereka serta wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan mereka," kata Deddy.
Hal inilah yang membuat dirinya gemas dengan keberadaan KPI, dan tidak mematuhi peraturannya sendiri.