JAKARTA, DISWAY.ID -- Reskrim Polsek Kebun Jeruk Jakarta Barat meringkus seorang pelaku pencabulan berinisial JI (45).
Pelaku disebut nekat cabuli dua orang anak di bawah umur yang merupakan anak tetangganya, Rabu 18 Januari 2023.
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Fatimah mengatakan berdasarkan laporan orangtua korban, kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut terjadi di kawasan Pesing garden rt 5/8 Kel Kedoya Utara, Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Awalnya pelaku tertangkap warga dan kemudian diserahkan ke Polisi.
BACA JUGA:Polisi Sebut Pelaku Penculikan MA Residivis Pencabulan
"Ya benar, pelaku sudah kami amankan berinisial JI (45) yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur," ujar Fatimah dikonfimasi, Rabu 18 Januari 2023.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek kebon jeruk AKP Anggi Fauzi Arfandi Hasibuan mengatakan, terduga pelaku adalah tetangga para korban.
Pelaku disebut sering memberikan uang jajan kepada para korban sebagai modus untuk melakukan pencabulannya.
"Dalam hal ini terdapat 2 korban wanita anak di bawah umur yang menjadi korban perbuatan cabul terhadap pelaku," ujar Anggi dikonfirmasi, Rabu 18 Januari 2023.
BACA JUGA:Polisi Sebut DPO Pelaku Penculikan Anak di Gunung Sahari Ternyata Residivis Kasus Pencabulan
Anggi mengatakan, kasus ini terbongkar pada hari selasa, 17 januari 2023 saat salah satu korban dimandikan oleh orangtuanya.
"Korban mengeluh sakit pada area sensitifnya kemudian orangtua korban menanyakan kepada putrinya dan dijawab telah dilakukan perbuatan cabul oleh pelaku," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku diketahui sering melakukan perbuatan tersebut kepada para korban dan korban juga tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Setelah mengatahui anaknya menjadi korban pencabulan, orangtua korban kemudian melaporkan pelaku kepada pihak RT dan kemudian berkoordinasi dengan polsek Kebon Jeruk dan berhasil mengamankan pelaku.
BACA JUGA:2 Kali Cabuli Gadis 11 Tahun, Pria Beristri dan 1 Anak Diciduk Polsek Tambora