BACA JUGA:Ferry Irawan Sumpah-Sumpah Tak Aniaya Venna Melinda: Dia Menyakiti Diri Sendiri
Karena perbuatan tersebut, Sirait dan Titin juga ditetapkan sebagai tersangka.
Motif penganiayaan Sirait dan Titin terhadap AF karena tak sanggup secara ekonomi untuk membiayai kebutuhan balita 2 tahun itu.
Polisi menjelaskan, bentuk penganiayaan terhadap AF, Sirait dan Titin mengaku saling bergantian melakukan penyiksaan.
Mulai berulang kali menyentil, menjewer, menampar, memukul bahkan hingga membanting AF.
BACA JUGA:Parah! Pelaku Penganiayaan Terhadap Ayah Kandung di Tambora Positif Gunakan Sabu
Semua tindak kekerasan terhadap anak balita 2 tahun itu diketahui dari hasil visum. Banyak temuan lebam pada sekujur jasad anak malang itu.
"Kakek dan nenek tiri tersebut kesal kalau (AF) rewel. Pada saat terakhir adalah melakukan pembantingan dan pemukulan yang mengakibatkan meninggalnya balita tersebut," ujarnya.
Ibu Kandung Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya Sirait dan Titin dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau psl 351 (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara untuk tersangka Sri Wahyuningsih yang menelantarkan AF terancam hukuman 20 tahun penjara.
Para tersangka hingg saat ini sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Timur.
"Ketiga tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
BACA JUGA:Bos Perusahaan Terduga Penganiaya Melaporkan Balik Istrinya, Langsung Bikin 2 Laporan Polisi
Sebelumnya telah terjadi penganiayaan terhadap balita 2 tahun berinisial AF. Korban pun meninggal dunia.
Kasus ini terungkap setelah Sirait dan Titin membawa korban ke Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo, pada Selasa, 17 Januari 2023 sekira pukul 20.55 WIB.