AF Ditelantarkan Ibu Kandungnya
Jauh sebelum mendapat penganiayaan oleh Sirat dan Titin, nasib balita 2 tahun itu sungguh memilukan.
Dilaporkan jika ibu kandung AF, Sri Wahyuni, telah menelantarkan AF sejak pertama kali menyerahkannya kepada Sirait dan Titin pada April 2022 lalu.
AF pun ditinggalkan ibu kandunganya, Sri Wahyuni. Parahnya sang ibu tak memberi nafkah kepada AF.
Menurut polisi, perbuatan ibu kandung AF memiliki keterkaitan dengan alasan Sirait dan Titin yang melakukan penganiayaan.
BACA JUGA:Bos Perusahaan Terduga Penganiaya Melaporkan Balik Istrinya, Langsung Bikin 2 Laporan Polisi
Karena AF dititipkan tanpa diberi nafkah, Sirait dan Titin beralasan tak sangguh membiayaan kebutuhan balita 2 tahun tersebut.
Diketahui jika Sirait dan Titin sehari-hari hanya menjual bensin eceran. Namun AF tak jarang mendapat penganiayaan oleh kedua Kakek dan Nenek tiri tersebut.
Sehingga karena perbuatannya, Sri Wahyuni pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Perempuan itu dijerat Pasal 76 B Jo Pasal 77 dan atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang pentelantaran balita di bawah tiga tahun (batita) dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Pria yang Aniaya Mantan Pacar di Pondok Gede Jadi Tersangka
"Pasal tersendiri yaitu penelantaran anak. Anak tersebut sudah dititip oleh ibu kandungnya dari April 2022 dan tidak pernah dinafkahi," ujar Budi dalam keterangannya dikonfirmasi, Kamis 19 Januari 2023.