AF Ditelantarkan Ibu Kandung Sampai Tak Diberi Nafkah, Sri Wahyuni Terancam 20 Tahun Penjara, Nyesal Nggak Tuh?
Ilustrasi: tangan balita -Pixabay/@Myriams-Fotos-Disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID -- AF, balita 2 tahun di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, secara tega ditelantarkan oleh ibu kandungnya.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan balita di bawah umur tiga tahun (batita), Kamis 19 Januari 2023.
Ketiga tersangka itu salah satunya adalah ibu kandung AF, Sri Wahyuni.
Ibu kandung AF itu diduga telah menelantarkan balitanya kepada dua tersangka lainnya, yakni kakek Antonius Sirait dan nenek Titin Hariyani.
Parahnya Sri Wahyuni meninggalkan balita 2 tahun itu begitu saja, tanpa diberi nafkah sama sekali.
Sehingga karena perbuatannya, Sri Wahyuni pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Perempuan itu dijerat Pasal 76 B Jo Pasal 77 dan atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang pentelantaran balita di bawah tiga tahun (batita) dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.
"Pasal tersendiri yaitu penelantaran anak. Anak tersebut sudah dititip oleh ibu kandungnya dari April 2022 dan tidak pernah dinafkahi," ujar Budi dalam keterangannya dikonfirmasi, Kamis 19 Januari 2023.
BACA JUGA:Pria Gangguan Jiwa Sandera Balita di Depok, Ancam Akan Dibunuh
Motif Kakek dan Nenek Tiri Aniaya AF
Karena ditinggal atau ditelantarkan ibu kandungnya, AF seolah hidup sebatang kara.
Bagaimana tidak, sudah ditinggal pergi ibu kandungnya, ia pun dititipkan tanpa diberi nafkah.
Lebih mengejikannya, saat dititipkan kepada kekek dan nenek tirinya, AF justru mendapat perlakukan jahat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: