Akhirnya! Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penganiayaan Balita 2 Tahun di Jaktim, Salah satunya Ibu Kandung Korban, Kok Bisa?
Pihak Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo saat melakukan penanganan kepada balita malang itu-Foto/Dok/Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Akhirnya, kasus dugaan penganiayaan balita 2 tahun berinisial AF di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur terkuak.
Polres Metro Jakarta Timur pada akhirnya menetapkan tiga tersangka kepada kakek dan nenek tiri, Antonius Sirait dan Titin Hariyani.
Satu tersangka lainnya adalah tak lain adalah ibu kandung AF, Sri Wahyuni.
BACA JUGA:Balita yang Tewas di Jaktim Diduga Akibat Penganiayaan, Polisi Periksa 3 Anggota Keluarga
Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan, penetapan ketiga tersangka itu berkat hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Dalm kasus ini polisi juga menetapkan ibu kandung AF, Sri Wahyuni, sebagai tersangka.
Para tersangka memiliki keterlibatan berbeda namun saling berkaitan dalam kasus tewasnya AF pada Selasa, 17 Januari 2023 lalu.
Budi mengatakan, Sri Wahyuni yang merupakan ibu kandung AF diduga telah menelantarkan anaknya kepada Sirait dan Titin.
Perempuan itu pun dijerat Pasal 76 B Jo Pasal 77 dan atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang pentelantaran balita di bawah tiga tahun (batita).
BACA JUGA:Ferry Irawan Sumpah-Sumpah Tak Aniaya Venna Melinda: Dia Menyakiti Diri Sendiri
AF Tidak Pernah Dinafkahi Sri Wahyuni
Budi menjelaskan, korban ditelantarkan hingga tak pernah dinafkahi.
"Pasal tersendiri yaitu penelantaran anak. Anak tersebut sudah dititip oleh ibu kandungnya dari April 2022 dan tidak pernah dinafkahi," ujar Budi dalam keterangannya dikonfirmasi, Kamis 19 Januari 2023.
Budi menjelaskan, ada keterkaitan antara Sri Wahyuni yang menelantarkan anak balita 2 tahun miliknya dalam kasus ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: