Akhirnya! Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penganiayaan Balita 2 Tahun di Jaktim, Salah satunya Ibu Kandung Korban, Kok Bisa?

Akhirnya! Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penganiayaan Balita 2 Tahun di Jaktim, Salah satunya Ibu Kandung Korban, Kok Bisa?

Pihak Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo saat melakukan penanganan kepada balita malang itu-Foto/Dok/Istimewa-

Sri Wahyuni dan balita 2 tahunnya sudah tinggal satu rumah, hal ini yang disebut menjadi alasan atau motif Sirait dan Titin untuk menganiaya AF secara biadab.

BACA JUGA:Parah! Pelaku Penganiayaan Terhadap Ayah Kandung di Tambora Positif Gunakan Sabu

Sirait dan Titin Merasa Terbebani Ekonomi

Malang nian nasib AF. Sudah ditelantarkan ibu kandungnya, lalu mendapat penyiksaan dari kedua kakek dan nenek tirinya, Sirait dan Titin.

Sirait dan Titin sendiri sehari-hari bekerja sebagai penjual bensin eceran di kawasan Pasar Rebo.

Dalam pengakuannya, kakek dan nenek tiri AF merasa terbebani ekonomi untuk merawat AF sehingga kerap melakukan kekerasan kepada korban.

Polisi menjelaskan, bentuk penganiayaan terhadap AF, Sirait dan Titin mengaku saling bergantian melakukan penyiksaan.

BACA JUGA:Bos Perusahaan Terduga Penganiaya Melaporkan Balik Istrinya, Langsung Bikin 2 Laporan Polisi

Mulai berulang kali menyentil, menjewer, menampar, memukul bahkan hingga membanting AF.

Semua tindak kekerasan terhadap anak balita 2 tahun itu diketahui dari hasil visum. Banyak temuan lebam pada sekujur jasad anak malang itu.

"Kakek dan nenek tiri tersebut kesal kalau (AF) rewel. Pada saat terakhir adalah melakukan pembantingan dan pemukulan yang mengakibatkan meninggalnya balita tersebut," ujarnya.

BACA JUGA:Bos Perusahaan Terduga Penganiaya Melaporkan Balik Istrinya, Langsung Bikin 2 Laporan Polisi

Ibu Kandung Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya Sirait dan Titin dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau psl 351 (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara untuk tersangka Sri Wahyuningsih yang menelantarkan AF terancam hukuman 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: