Alasan Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Mandek 2 Bulan hingga Dua LP Ditolak: Korban Laporkan Tindak Pidana Biasa

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly buka suara soal lambannya penanganan kasus penganiayaan anak bos roti George Sugama Halim terhadap Dwi Ayu Darmawati berjalan lambat-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly buka suara soal lambannya penanganan kasus penganiayaan anak bos roti George Sugama Halim terhadap Dwi Ayu Darmawati berjalan lambat.
Pasalnya, Dwi sudah lapor ke polisi beserta hasil visum hingga video rekaman penganiayaan. Namun hingga dua bulan tidak ada progres berarti.
BACA JUGA:Penganiayaan oleh Anak Bos Toko Roti George Sugama Halim Diungkap Dwi Ayu ke Komisi III DPR RI
Nicolas mengklaim saat melapor, korban hanya melapor sebagai tindak pidana biasa.
"Saya sampaikan di RDP bahwa kami sesuai kan dengan SOP yang berlaku dalam prises penyelidikan dan penyidikan, karena yang dilaporkan ke kami itu kasus tindak pidana umum biasa," kata Nicolas kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.
Selain itu, kata dia, korban juga tidak melampirkan foto dan video penganiayaan yang dialaminya.
"Dia tidak melampiri foto-foto luka yang beredar media, tidak dilampiri itu, dia juga tidak memberitahukan bahwa ada video, jadi seperti layaknya kasus yang lain," ucapnya.
BACA JUGA:Ngumpet ke Sukabumi, Bos toko Roti yang Anaknya Aniaya Karyawati Ngaku Diancam Dibakar
Selanjutnya, korban datang melapor tanpa ada luka bekas penganiayaan. Menurutnya, luka pada korban sudah disembuhkan dengan menggunakan salep.
"Saat pelapor datang ke kami itu kan punya luka itu sudah dibersihkan dan pakai salep. Sebelum ke Polres dia sudah diantar oleh ibu dari tersangka untuk ke Klinik mengobati itu, setelah itu dia sudah bersih ya, baru kita antar ke RS Polri, dilakukan pemeriksaan ver visum," jelas Nicolas.
Selain itu, Nicolas mengklaim saksi tidak menghadiri permintaan pemeriksaan yang dilayangkan kepolisian.
"Ada saksi yang kita panggil dalam tahap penyelidikan sampai saat ini tidak mau datang, itu teman dari korban, tidak mau datang," ucap dia.
BACA JUGA:Keluarga Diduga Bunuh Diri Akibat Terjerat Utang Pinjol, Ahli Hukum Soroti Tindakan Debt Collector
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: