Kritik Keras Natalius Pigai: Lembaga Pendidikan Dinilai Tak Serius Tangani Kasus Bullying
Menteri HAM Natalius Pigai mengkritik lembaga pendidikan lamban dalam menangani kasus bullying yang marak terjadi akhir-akhir ini-Disway.id/Hasyim Ashari-
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai melontarkan kritik keras terhadap berbagai lembaga dan instansi pemerintah maupun swasta di bidang pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
Pigai menilai, pihak-pihak terkait tidak serius dalam menangani kasus perundungan atau bullying yang marak terjadi di lingkungan sekolah dan kampus.
BACA JUGA:Heboh Dugaan Bullying di SMPN Tangsel, Dindikbud dan Polisi Bergerak Cepat
BACA JUGA:Begini Kondisi Restoran Ta Wan di Jakarta Usai Viral Pengunjung Minum Cairan Pembersih
Pernyataan tegas ini disampaikan Pigai menyusul serangkaian kasus bullying yang kembali mencuat di beberapa wilayah, yang ia khawatirkan akan mengganggu perkembangan generasi muda dan mengancam visi Indonesia Emas 2045.
"Saya melihat mohon izin, kita harus, kalau jujur kan tidak menyakitkan kan? Saya melihat lembaga-lembaga, instansi pemerintah maupun suasana yang menangani dunia pendidikan tidak serius menangani bully," tutur Natalius Pigai kepada awak media, 12 November 2025.
"Maaf ya, saya punya poin lagi. Instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, maupun juga pihak swasa yang mengelola pendidikan tidak serius menangani bumi," tambahnya.
Tidak hanya melontarkan kritik, Menham Natalius Pigai juga memberikan ultimatum kepada kementerian dan lembaga yang mengurusi dunia pendidikan untuk segera mengambil langkah konkret.
Ia mengancam akan mengeluarkan Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia (Permen HAM) yang secara khusus mengatur tentang anti-bullying jika instansi terkait tidak segera berbenah.
"Dalam satu bulan minimal harus ada tindakan konkret, terutama dalam regulasi yang maksimum untuk meniadakan ini (bully). kalau meniadakan kalau manusia agak susah ya, mengurangi tindakan atau mengerem sumber-sumber bully," ujar Pigai.
"Kalau itu tidak dilakukan, maka Kementerian Ham akan mengeluarkan peraturan menteri hak asasi manusia yang mengatur tentang anti-buli," tutur Pigai.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: